Hitung Zakat Harta

Kalkulator Zakat Harta adalah alat yang digunakan untuk menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan atas uang tunai, tabungan, dan investasi serta menghitung nisab zakat harta dan jumlah zakat harta yang wajib dikeluarkan. Kalkulator dirancang dengan mempertimbangkan nilai harta yang dimiliki, jenis tahun (Hijriah atau Masehi), dan harga emas dan perak untuk menghitung batas minimum harta yang terkena zakat.


Kalkulator Zakat Harta










Deskripsi Kalkulator Zakat Harta

Nisab Zakat Harta - Jumlah Zakat yang Wajib

Kalkulator Zakat Harta didasarkan pada perhitungan nisab zakat sesuai dengan standar syariah Islam. Misalnya, dalam zakat Hijriah, nisab adalah harta yang setara dengan nilai 85 gram emas, dan dalam zakat Masehi, nisab adalah harta yang setara dengan nilai 595 gram perak. Jika nilai harta yang Anda miliki melebihi nisab ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat.


Cara Menghitung Zakat Harta

Kalkulator menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan nilai yang dimasukkan oleh pengguna, sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Jika nilai harta melebihi nisab yang ditentukan berdasarkan tahun dan harga emas atau perak, kalkulator menghitung persentase zakat yang ditetapkan, yaitu 2.5% untuk zakat Hijriah dan 2.577% untuk zakat Masehi. Setelah itu, menentukan status zakat apakah wajib ("Ya") dan menghitung jumlah uang yang wajib dibayarkan.

Kalkulator menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang mencakup status zakat ("Ya" atau "Tidak"), jumlah yang wajib dikeluarkan, dan nilai minimum harta yang terkena zakat.


Emas yang dijadikan acuan dalam menentukan nisab zakat adalah emas 24 karat; karena emas 21 atau 18 karat bukanlah emas murni, melainkan bercampur dengan logam dan mineral lainnya. Barangsiapa memiliki emas dengan karat lain seperti 22, 21, 18, 14, 10 atau lainnya, maka zakat hanya wajib atas bagian yang murni saja.

Kalkulator ini dapat digunakan di semua negara Arab, termasuk:

  • Kerajaan Arab Saudi
  • Uni Emirat Arab
  • Kuwait
  • Bahrain
  • Qatar
  • Oman
  • Yordania
  • Mesir
  • Irak
  • Lebanon
  • Suriah
  • Palestina
  • Yaman
  • Maroko
  • Aljazair
  • Tunisia
  • Libya


Sumber: Islamic Relief Worldwide
Tanggal revisi terakhir: 28/02/2026