Hitung Zakat Harta
Kalkulator Zakat Harta
Nisab Zakat Harta - Jumlah Zakat yang Wajib
Kalkulator Zakat Harta didasarkan pada perhitungan nisab zakat sesuai dengan standar syariah Islam. Misalnya, dalam zakat Hijriah, nisab adalah harta yang setara dengan nilai 85 gram emas, dan dalam zakat Masehi, nisab adalah harta yang setara dengan nilai 595 gram perak. Jika nilai harta yang Anda miliki melebihi nisab ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat.
Cara Menghitung Zakat Harta
Kalkulator menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan nilai yang dimasukkan oleh pengguna, sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Jika nilai harta melebihi nisab yang ditentukan berdasarkan tahun dan harga emas atau perak, kalkulator menghitung persentase zakat yang ditetapkan, yaitu 2.5% untuk zakat Hijriah dan 2.577% untuk zakat Masehi. Setelah itu, menentukan status zakat apakah wajib ("Ya") dan menghitung jumlah uang yang wajib dibayarkan.
Kalkulator menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang mencakup status zakat ("Ya" atau "Tidak"), jumlah yang wajib dikeluarkan, dan nilai minimum harta yang terkena zakat.
Kalkulator ini dapat digunakan di semua negara Arab, termasuk:
- Kerajaan Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Oman
- Yordania
- Mesir
- Irak
- Lebanon
- Suriah
- Palestina
- Yaman
- Maroko
- Aljazair
- Tunisia
- Libya
Sumber: Islamic Relief Worldwide
Tanggal revisi terakhir: 28/02/2026